UPAYA kalangan perbankan syariah untuk memiliki cantolan hukum hampir terwujud. Setelah beberapa bulan terakhir sosialisasi atas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perbankan Syariah gencar dilakukan, pada masa sidang yang akan dimulai pekan ini Komisi XI DPR akan membahas draf yang telah dua tahun teronggok di meja anggota dewan itu. ”Pada masa sidang yang lalu kami sudah mulai membahas, dan pekan depan pembahasannya akan lebih diintensifkan,” tutur Awal Kusumah, Ketua Komisi XI DPR. ”Dan akhir tahun ini rancangan itu diharapkan bisa disahkan,” imbuhnya.
Jika janji anggota dewan itu benar, tentu ini akan menjadi sebuah kabar yang menggembirakan. Maklum, dalam sejumlah pertemuan yang membahas RUU itu, terlihat tanda-tanda bakal alotnya penyelesaian rancangan tersebut. Salah satu yang menjadi perdebatan, kata Awal, adalah ketentuan mengenai Dewan Syariah Nasional (DSN).
Seperti diketahui, saat ini DSN berada di bawah Majelis Ulama Indonesia (MUI). Lembaga tersebut aktif mengeluarkan fatwa-fatwa di bidang ekonomi, termasuk mengenai perbankan syariah. Karena pertimbangan yang diambil hanya di bidang fikih, maka disarankan agar lembaga itu tetap berada di bawah naungan MUI.
Rupanya, Bank Indonesia (BI) memiliki pemikiran lain. Dalam sebuah seminar yang digelar di Fakultas Hukum Universitas Indonesia pada pertengahan April lalu misalnya, seorang petinggi BI menyampaikan keinginannya agar Komite Perbankan Syariah—lembaga serupa DSN yang diamanatkan pembentukannya oleh RUU tentang Perbankan Syariah—berada di bawah BI. Alasannya, hal itu akan membuat kinerja lembaga tadi lebih efektif. Sebagai contoh, fatwa-fatwa yang dikeluarkan komite dapat diinterpretasikan menjadi peraturan BI yang mengikat, sehingga dapat diterapkan di dunia perbankan.
Sementara, Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam rapat dengar pendapat umum dengan Komisi XI DPR-RI beberapa waktu lalu juga mengkritisi keberadaan DSN dan Komite Perbankan Syariah. Dia meminta agar dua lembaga tersebut kelak tak akan saling tumpang tindih.
Hal yang sama dikemukakan oleh konsultan dan pengamat bank syariah, Adiwarman Azwar Karim. Beberapa waktu lalu, dia mengungkapkan bahwa RUU Perbankan Syariah harus mengatur secara tegas batas kewenangan DSN dan BI. Pasalnya, dua lembaga itu akan menjadi badan regulator terhadap perkembangan bank syariah. Jika tidak diantisipasi sejak awal, katanya, kelak akan muncul kebijakan-kebijakan yang tumpang tindih dan membingungkan para pelaku perbankan syariah.
Selain itu, masih ada sejumlah ketentuan lain dalam RUU tersebut yang memantik perdebatan. Sebagai misal, aturan tentang merger, Badan Penyehatan Perbankan Syariah, tugas dan wewenang Dewan Pengawas Syariah (DPS), serta Badan Arbitrase Syariah Nasional (Basyarnas).
Di mata Sri Mulyani, ketentuan yang menyangkut kewenangan penyidikan oleh regulator dan pengawas perbankan juga perlu diperjelas. Jika tidak, kelak dikhawatirkan akan terjadi benturan dengan aparat penyidik. Seperti diketahui, Pasal 54 RUU ini menyebutkan bahwa jika terjadi tindak pidana di bidang perbankan, BI berwenang melakukan penyidikan. Dalam melaksanakan tugas itu, penyidik BI dapat meminta bantuan aparat penegak hukum dan menyerahkan hasil penyidikannya kepada penuntut umum.
Cukup? Belum. RUU ini juga dianggap masih memiliki sejumlah lubang. Di antaranya adalah belum adanya perumusan standardisasi akuntansi perbankan syariah. Padahal, dengan adanya standardisasi itu akan menciptakan transparansi keuangan sekaligus mendorong tumbuhnya kepercayaan publik. Jika tidak, maka diyakini bahwa bank syariah tak akan mampu bersaing dengan bank konvensional.
Jika dibandingkan dengan bank konvensional, kinerja bank syariah memang masih jauh tertinggal. Sampai tahun 2006 lalu, aset bank ”hijau” mencapai Rp 26,72 triliun, dana pihak ketiga Rp 20,67 triliun, pembiayaan Rp 24,4 triliun, dan non performing fund (NPF) 4,75%. Sementara, dana pihak ketiga bank konvensional tahun 2005 angkanya Rp 1.127 triliun dan setahun kemudian meningkat hingga Rp 1.858 triliun.
Jauh-jauh hari sebelum rancangan undang-undang itu mulai dibahas, Asosiasi Bank Islam Indonesia (Asbisindo) sebenarnya telah menyerahkan sejumlah masukan ke DPR. Menurut ketua umum asosiasi itu, Wahyu Dwi Agung, pengesahan RUU tersebut sangat penting dalam mendorong industri perbankan syariah.
Dengan adanya Undang-Undang Perbankan Syariah, katanya, maka legitimasi negara atas sistem perbankan syariah akan semakin kuat. Apalagi, undang-undang itu nantinya akan menjadi pemicu lahirnya sejumlah peraturan yang diharapkan mendukung semakin berkembangnya industri perbankan syariah. Dalam draf RUU Perbankan Syariah versi Asbisindo, diusulkan agar level unit usaha syariah ditingkatkan menjadi direktorat syariah. Hal itu dimaksudkan agar bank konvensional yang masuk ke bisnis perbankan syariah lebih serius.
Selain itu, Asbisindio juga mengusulkan adanya ketentuan yang menetapkan satu deputi gubernur BI khusus syariah. Hal tersebut dinilai penting agar pengembangan perbankan syariah oleh BI semakin maju.
ADA ’KADO’ DARI BANK INDONESIA
Terlepas dari lambatnya proses legislasi terhadap rancangan undang-undang tersebut, sejatinya kalangan industri perbankan syariah baru-baru ini mendapat ”kado” dari BI. Kamis pekan lalu, Deputi Gubernur BI, Siti Ch. Fadrijah, mengatakan bahwa BI telah menerbitkan peraturan BI tentang penyempurnaan ketentuan mengenai pengembangan layanan bank syariah (PBI No. 8 Tahun 2006).
Melalui aturan yang disempurnakan itu, BI melonggarkan aturan mengenai pengembangan jaringan layanan. Jika dalam ketentuan sebelumnya disebutkan bahwa office channeling (pembukaan layanan syariah di kantor-kantor cabang konvensional) hanya dibolehkan melakukan penghimpunan dana, maka dalam aturan yang baru penyaluran dana serta jasa transaksi perbankan syariah lainnya mulai diperkenankan.
Lantas, jika sebelumnya office channeling hanya boleh dilakukan di wilayah kerja kantor BI tempat cabang konvensionalnya berada, maka kini pembukaan layanan bisa dilakukan dalam satu wilayah provinsi. Dengan dilonggarkannya ketentuan itu, BI berharap pangsa pasar perbankan syariah akan lebih besar.
Harapan BI agaknya tak berlebihan. Maklum, berdasarkan penelitian yang dilakukan Merza Gamal, pengkaji sosial ekonomi islami, pada akhir tahun 2005, terungkap bahwa hampir 66% nasabah bank syariah masih menggunakan bank konvensional untuk bertransaksi. Pasalnya, dengan banyaknya jaringan bank konvensional, transaksi keuangan lebih mudah dilakukan. Jika jaringan bank syariah dapat diperluas, maka tak pelak pangsa pasarnya juga akan bertambah besar. #
Majalahtrust.com