Rabu, 18 Juni 2008

Agar Bank ’Hijau’ Lebih Royo-Royo

UPAYA kalangan perbankan syariah untuk memiliki cantolan hukum hampir terwujud. Setelah beberapa bulan terakhir sosialisasi atas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perbankan Syariah gencar dilakukan, pada masa sidang yang akan dimulai pekan ini Komisi XI DPR akan membahas draf yang telah dua tahun teronggok di meja anggota dewan itu. ”Pada masa sidang yang lalu kami sudah mulai membahas, dan pekan depan pembahasannya akan lebih diintensifkan,” tutur Awal Kusumah, Ketua Komisi XI DPR. ”Dan akhir tahun ini rancangan itu diharapkan bisa disahkan,” imbuhnya. 
Jika janji anggota dewan itu benar, tentu ini akan menjadi sebuah kabar yang menggembirakan. Maklum, dalam sejumlah pertemuan yang membahas RUU itu, terlihat tanda-tanda bakal alotnya penyelesaian rancangan tersebut. Salah satu yang menjadi perdebatan, kata Awal, adalah ketentuan mengenai Dewan Syariah Nasional (DSN). 
Seperti diketahui, saat ini DSN berada di bawah Majelis Ulama Indonesia (MUI). Lembaga tersebut aktif mengeluarkan fatwa-fatwa di bidang ekonomi, termasuk mengenai perbankan syariah. Karena pertimbangan yang diambil hanya di bidang fikih, maka disarankan agar lembaga itu tetap berada di bawah naungan MUI.

Rupanya, Bank Indonesia (BI) memiliki pemikiran lain. Dalam sebuah seminar yang digelar di Fakultas Hukum Universitas Indonesia pada pertengahan April lalu misalnya, seorang petinggi BI menyampaikan keinginannya agar Komite Perbankan Syariah—lembaga serupa DSN yang diamanatkan pembentukannya oleh RUU tentang Perbankan Syariah—berada di bawah BI. Alasannya, hal itu akan membuat kinerja lembaga tadi lebih efektif. Sebagai contoh, fatwa-fatwa yang dikeluarkan komite dapat diinterpretasikan menjadi peraturan BI yang mengikat, sehingga dapat diterapkan di dunia perbankan. 
Sementara, Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam rapat dengar pendapat umum dengan Komisi XI DPR-RI beberapa waktu lalu juga mengkritisi keberadaan DSN dan Komite Perbankan Syariah. Dia meminta agar dua lembaga tersebut kelak tak akan saling tumpang tindih. 
Hal yang sama dikemukakan oleh konsultan dan pengamat bank syariah, Adiwarman Azwar Karim. Beberapa waktu lalu, dia mengungkapkan bahwa RUU Perbankan Syariah harus mengatur secara tegas batas kewenangan DSN dan BI. Pasalnya, dua lembaga itu akan menjadi badan regulator terhadap perkembangan bank syariah. Jika tidak diantisipasi sejak awal, katanya, kelak akan muncul kebijakan-kebijakan yang tumpang tindih dan membingungkan para pelaku perbankan syariah. 
Selain itu, masih ada sejumlah ketentuan lain dalam RUU tersebut yang memantik perdebatan. Sebagai misal, aturan tentang merger, Badan Penyehatan Perbankan Syariah, tugas dan wewenang Dewan Pengawas Syariah (DPS), serta Badan Arbitrase Syariah Nasional (Basyarnas). 
Di mata Sri Mulyani, ketentuan yang menyangkut kewenangan penyidikan oleh regulator dan pengawas perbankan juga perlu diperjelas. Jika tidak, kelak dikhawatirkan akan terjadi benturan dengan aparat penyidik. Seperti diketahui, Pasal 54 RUU ini menyebutkan bahwa jika terjadi tindak pidana di bidang perbankan, BI berwenang melakukan penyidikan. Dalam melaksanakan tugas itu, penyidik BI dapat meminta bantuan aparat penegak hukum dan menyerahkan hasil penyidikannya kepada penuntut umum. 
Cukup? Belum. RUU ini juga dianggap masih memiliki sejumlah lubang. Di antaranya adalah belum adanya perumusan standardisasi akuntansi perbankan syariah. Padahal, dengan adanya standardisasi itu akan menciptakan transparansi keuangan sekaligus mendorong tumbuhnya kepercayaan publik. Jika tidak, maka diyakini bahwa bank syariah tak akan mampu bersaing dengan bank konvensional. 
Jika dibandingkan dengan bank konvensional, kinerja bank syariah memang masih jauh tertinggal. Sampai tahun 2006 lalu, aset bank ”hijau” mencapai Rp 26,72 triliun, dana pihak ketiga Rp 20,67 triliun, pembiayaan Rp 24,4 triliun, dan non performing fund (NPF) 4,75%. Sementara, dana pihak ketiga bank konvensional tahun 2005 angkanya Rp 1.127 triliun dan setahun kemudian meningkat hingga Rp 1.858 triliun. 
Jauh-jauh hari sebelum rancangan undang-undang itu mulai dibahas, Asosiasi Bank Islam Indonesia (Asbisindo) sebenarnya telah menyerahkan sejumlah masukan ke DPR. Menurut ketua umum asosiasi itu, Wahyu Dwi Agung, pengesahan RUU tersebut sangat penting dalam mendorong industri perbankan syariah. 
Dengan adanya Undang-Undang Perbankan Syariah, katanya, maka legitimasi negara atas sistem perbankan syariah akan semakin kuat. Apalagi, undang-undang itu nantinya akan menjadi pemicu lahirnya sejumlah peraturan yang diharapkan mendukung semakin berkembangnya industri perbankan syariah. Dalam draf RUU Perbankan Syariah versi Asbisindo, diusulkan agar level unit usaha syariah ditingkatkan menjadi direktorat syariah. Hal itu dimaksudkan agar bank konvensional yang masuk ke bisnis perbankan syariah lebih serius. 
Selain itu, Asbisindio juga mengusulkan adanya ketentuan yang menetapkan satu deputi gubernur BI khusus syariah. Hal tersebut dinilai penting agar pengembangan perbankan syariah oleh BI semakin maju. 

ADA ’KADO’ DARI BANK INDONESIA 
Terlepas dari lambatnya proses legislasi terhadap rancangan undang-undang tersebut, sejatinya kalangan industri perbankan syariah baru-baru ini mendapat ”kado” dari BI. Kamis pekan lalu, Deputi Gubernur BI, Siti Ch. Fadrijah, mengatakan bahwa BI telah menerbitkan peraturan BI tentang penyempurnaan ketentuan mengenai pengembangan layanan bank syariah (PBI No. 8 Tahun 2006). 
Melalui aturan yang disempurnakan itu, BI melonggarkan aturan mengenai pengembangan jaringan layanan. Jika dalam ketentuan sebelumnya disebutkan bahwa office channeling (pembukaan layanan syariah di kantor-kantor cabang konvensional) hanya dibolehkan melakukan penghimpunan dana, maka dalam aturan yang baru penyaluran dana serta jasa transaksi perbankan syariah lainnya mulai diperkenankan. 
Lantas, jika sebelumnya office channeling hanya boleh dilakukan di wilayah kerja kantor BI tempat cabang konvensionalnya berada, maka kini pembukaan layanan bisa dilakukan dalam satu wilayah provinsi. Dengan dilonggarkannya ketentuan itu, BI berharap pangsa pasar perbankan syariah akan lebih besar. 
Harapan BI agaknya tak berlebihan. Maklum, berdasarkan penelitian yang dilakukan Merza Gamal, pengkaji sosial ekonomi islami, pada akhir tahun 2005, terungkap bahwa hampir 66% nasabah bank syariah masih menggunakan bank konvensional untuk bertransaksi. Pasalnya, dengan banyaknya jaringan bank konvensional, transaksi keuangan lebih mudah dilakukan. Jika jaringan bank syariah dapat diperluas, maka tak pelak pangsa pasarnya juga akan bertambah besar. #

Majalahtrust.com


Senin, 12 Mei 2008

Sejarah Singkat Perbankan di Indonesia

Asal Mula Kegiatan Perbankan
Sejarah mencatat asal mula dikenalnya kegiatan perbankan adalah pada zaman kerajaan tempo dulu di daratan Eropa. Kemudian usaha perbankan ini berkembang ke Asia Barat oleh para pedagang. Perkembangan perbankan di Asia, Afrika dan Amerika dibawa oleh bangsa Eropa pada saat melakukan penjajahan ke negara jajahannya baik di Asia, Afrika maupun benua Amerika. Bila ditelusuri, sejarah dikenalnya perbankan dimulai dari jasa penukaran uang. Sehingga dalam sejarah perbankan, arti bank dikenal sebagai meja tempat penukaran uang. Dalam perjalanan sejarah kerajaan tempo dulu mungkin penukaran uangnya dilakukan antar kerajaan yang satu dengan kerajaan yang lain. Kegiatan penukaran ini sekarang dikenal dengan nama Pedagang Valuta Asing (Money Changer). Kemudian dalam perkembangan selanjutnya, kegiatan operasional perbankan berkembang lagi menjadi tempat penitipan uang atau yang disebut sekarang ini kegiatan simpanan. Berikutnya kegiatan perbankan bertambah dengan kegiatan peminjaman uang. Uangyang disimpan oleh masyarakat, oleh perbankan dipinjamkan kembali kepada masyarakatyang membutuhkannya. Jasa-jasa bank lainnya menyusul sesuai dengan perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat yang semakin beragam.

Sejarah Perbankan di Indonesia
Sejarah perbankan di Indonesia tidak terlepas dari zaman penjajahan Hindia Belanda. Pada masa itu terdapat beberapa bank yang memegang peranan penting di Hindia Belanda. Bank-bank yang ada itu antara lain:
1. De Javasce NV.
2. De Post Poar Bank.
3. De Algemenevolks Crediet Bank.
4. Nederland Handles Maatscappi (NHM).
5. Nationale Handles Bank (NHB).
6. De Escompto Bank NV.

Di samping itu, terdapat pula bank-bank milik orang Indonesia dan orang-orang asing seperti dari Tiongkok, Jepang, dan Eropa. Bank-bank tersebut antara lain:
1. Bank Nasional indonesia.
2. Bank Abuan Saudagar.
3. NV Bank Boemi.
4. The Chartered Bank of India.
5. The Yokohama Species Bank.
6. The Matsui Bank.
7. The Bank of China.
8. Batavia Bank.

Di zaman kemerdekaan, perbankan di Indonesia bertambah maju dan berkembang lagi. Beberapa bank Belanda dinasionalisir oleh pemerintah Indonesia. Bank-bank yang ada di zaman awal kemerdekaan antara lain:
1. Bank Negara Indonesia, yang didirikan tanggal 5 Juli 1946 yang sekarang dikenal dengan BNI '46.
2. Bank Rakyat Indonesia yang didirikan tanggal 22 Februari 1946. Bank ini berasal dar De Algemenevolks Crediet Bank atau Syomin Ginko.
3. Bank Surakarta Maskapai Adil Makmur (MAI) tahun 1945 di Solo.
4. Bank Indonesia di Palembang tahun 1946.
5. Bank Dagang Nasional Indonesia tahun 1946 di Medan.
6. Indonesian Banking Corporation tahun 1947 di Yogyakarta, kemudian menjadi Bank Amerta.
7. NV Bank Sulawesi di Manado tahun 1946.
8. Bank Dagang Indonesia NV di Samarinda tahun 1950 kemudian merger dengan Bank Pasifik.
9. Bank Timur NV di Semarang berganti nama menjadi Bank Gemari. Kemudian merger dengan Bank Central Asia (BCA) tahun 1949.

Di Indonesia, praktek perbankan sudah tersebar sampai ke pelosok pedesaan. Lembaga keuangan berbentuk bank di Indonesia berupa Bank Umum, Bank Perkreditan Rakyat (BPR), Bank Umum Syari'ah, dan juga BPR Syari'ah (BPRS).
Masing-masing bentuk lembaga bank tersebut berbeda karakteristik dan fungsinya.

Sejarah Bank Pemerintah
Seperti diketahui bahwa Indonesia mengenal dunia perbankan dari bekas penjajahnya, yaitu Belanda. Oleh karena itu, sejarah perbankanpun tidak lepas dari pengaruh negara yang menjajahnya baik untuk bank pemerintah maupun bank swasta nasional. Berikut ini akan dijelaskan secara singkat sejarah bank-bank milik pemerintah, yaitu:
1. Bank Sentral
Bank ini sebelumnya berasal dari De Javasche Bank yang di nasionalkan di tahun 1951.Bank Sentral di Indonesia adalah Bank Indonesia (BI) berdasarkan UU No 13 Tahun 1968. Kemudian ditegaskan lagi dengan UU No 23 Tahun 1999 bahwa Bank Indonesia selaku bank sentral adalah lembaga negara yang independen. Dalam kapasitasnya sebagai bank sentral, Bank Indonesia mempunyai satu tujuan tunggal, yaitu mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah.
2. Bank Rakyat Indonesia dan Bank Expor Impor
Bank ini berasal dari De Algemene Volkscrediet Bank, kemudian di lebur setelah menjadi bank tunggal dengan nama Bank Nasional Indonesia (BNI) Unit II yang bergerak di bidang rural dan expor impor (exim), dipisahkan lagi menjadi:
a. Membidangi rural menjadi Bank Rakyat Indonesia dengan UU No 21 Tahun 1968.
b. Membidangi Exim dengan UU No 22 Tahun 1968 menjadi Bank Expor Impor Indonesia.
3. Bank Negara Indonesia (BNI '46)
Bank ini menjalani BNI Unit III dengan UU No 17 Tahun 1968 berubah menjadi Bank Negara Indonesia '46.
4. Bank Dagang Negara(BDN)
BDN berasal dari Escompto Bank yang di nasionalisasikan dengan PP No 13 Tahun 1960, namun PP (Peraturan Pemerintah) ini dicabut dengan diganti dengan UU No 18 Tahun 1968 menjadi Bank Dagang Negara. BDN merupakan satu-satunya Bank Pemerintah yangberada diluar Bank Negara Indonesia Unit.
5. Bank Bumi Daya (BBD)
BBD semula berasal dari Nederlandsch Indische Hendles Bank, kemudian menjadi Nationale Hendles Bank, selanjutnya bank ini menjadi Bank Negara Indonesia Unit IV dan berdasarkan UU No 19 Tahun 1968 menjadi Bank Bumi Daya.
6. Bank Pembangunan Indonesia (Bapindo)
7. Bank Pembangunan Daerah (BPD)
Bank ini didirikan di daerah-daerah tingkat I. Dasar hukumnya adalah UU No 13 Tahun 1962.
8. Bank Tabungan Negara (BTN)
BTN berasal dari De Post Paar Bank yang kemudian menjadi Bank Tabungan Pos tahun 1950. Selanjutnya menjadi Bank Negara Indonesia Unit V dan terakhir menjadi Bank Tabungan Negara dengan UU No 20 Tahun 1968.
9. Bank Mandiri
Bank Mandiri merupakan hasil merger antara Bank Bumi Daya (BBD), Bank Dagang Negara (BDN), Bank Pembangunan Indonesia (Bapindo) dan Bank Expor Impor Indonesia (Ban Exim). Hasil merger keempat bank ini dilaksanakan pada tahun 1999.

Sistem perbankan pada hakekatnya merupakan bagian dari sistem keuangan yang mempunyai cakupan luas yaitu lembaga keuangan sebagai lembaga intermediasi, instrumen keuangan seperti saham, obligasi, surat berharga pasar uang, treasury note, dan pasar sebagai tempat perdagangan instrumen keuangan seperti bursa saham dan pasar uang antar bank. Lembaga keuangan memberikan jasa intermediasi berupa jembatan antara surplus unit dengan defisit unit dalam ekonomi, dan semua bank termasuk golongan ini.